Selasa, 22 Mei 2012

Kearsipan

DIFINISI KEARSIPAN
( Filing )
1. Filing Adalah kecepatan, sistematik, pengaturan yang aman dan penyimpanan arsip yang berharga/bermanfaat serta apabila dapat dibutuhkan dapat ditemukan secara cepat dan tepat.
2. Filing adalah tempat penyimpanan surat-surat, arsip-arsip pusat pemrosesan, penyusunan/pengaturan dan gudang arsip. Jika diperlukan dapat ditemukan secara cepat dan tepat.
3. Filing adalah tempat penyimpanan surat-surat, arsip-arsip dan dokumen pada folder, binder, laci filing cabinet atau lainnya.
Menurut undang-undang No. 7 tahun 1971.
Arsip Adalah :
a. Naskah naskah yang diabuat dan diterima oleh lembaga lembaga dan badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
b. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta atau perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan,

Arsip Dinamis dalam bahasa Inggris disebut record. Sedangkan Arsip statis dalam bahasa Inggris disebut archieve.
Dua istilah record dan archieve diatas sering disebut dengan istilah arsip (bahasa Belanda archief) sehingga record manajemen diterjemahkan dengan tata Kearsipan atau Manajemen Kearsipan.
Pada Undang-undang tersebut arsip dibedakan menurut fungsingya menjadi 2 (dua) golongan
Arsip dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan. Pelaksanaa. Penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara.
Arsip Statis adalah arsip yang tidak langsung dipergunakan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar